Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh hafizhahullah berkata: "Meminta bantuan kepada jin muslim adalah sarana yang menjerumuskan pada perbuatan syirik, dan tidak boleh berobat kepada salah seorang yang meminta bantuan kepada jin muslim. A A A JAKARTA - Pernikahan manusia dengan jin bisakah dilakukan ataukah sudah pernah terjadi pada waktu-waktu yang lampau. Bagaimanakah juga Islam memandang soal ini? Idealnya memang manusia menikah dengan manusia, mahluk sejenisnya. Namun apa jadinya bila manusia menikah dengan jin. Menurut keyakinan Islam, jin adalah makhluk gaib yang diciptakan oleh Allah SWT dari nyala api tanpa asap, sebagaimana disebutkan dalam surat Ar-Rahman ayat 15 dalam Al-Quran. Meskipun jin memiliki sifat sombong dan angkuh, mereka sebenarnya tidak memiliki kuasa untuk mengganggu manusia secara langsung. Al-Quran, melalui surat An-Nahl ayat 98 Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah? Miftah H. Yusufpati Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:21 WIB loading Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin. (Ilustrasi : Ist) A A A Para ulama tidak seragam dalam menetapkan hukum menikah dengan jin. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggap makruh, namun ada yang membolehkan. Jin tidak pernah mau dan berani menampakkan diri dengan wujud asli di depan manusia. Selama ini jin selalu 'tampil' dalam bentuk jelmaan berupa hewan ataupun sosok makhluk berwujud aneh. Jin termasuk makhluk ciptaan Allah SWT yang berbentuk ghaib alias tidak dapat dilihat oleh manusia. Jin punya banyak trik untuk menggoda manusia selama dunia Boleh jadi makna makruh menurut sebagian ulama adalah mengharamkan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah berkata, "Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin." (Majmu' Fatawa, 19/40). Pendapat ketiga, boleh. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab Syafi'i. .

apakah boleh berteman dengan jin